Oleh: Arif Fajar Utomo
Selamat
malam semua, kembali lagi dengan #15HariCeritaEnergi dimana sebelumnya kita
telah membahas mengenai hal-hal yang perlu diketahui dari Pembangkit Listrik
Tenaga Air (dapat diakses disini). Nah, untuk melanjutkan mengenai tema energi
air, hari ini kita akan mempelajari mengenai prospek pengembangan pembangkit
listrik tenaga air di Indonesia yang akan membahas mengenai potensi energi air
di Indonesia serta pengembangan-pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga
air yang ada di Indonesia.
Potensi Sumber Energi Air di
Indonesia
Berdasarkan
data yang dimiliki oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau KESDM,
total potensi sumber energi air di Indonesia adalah sebesar 75.091 Megawatt dan sejumlah 45.400 Megawatt yang telah teridentifikasi potensinya dengan persebaran sebagai berikut: 26,7% atau 12.140 Megawatt di Sumatera, 2% atau 906 Megawatt di Jawa, 28,69% atau 13.025 Megawatt di Kalimantan, 0.88% atau 398 Megawatt di Bali dan Nusa Tenggara, 13,31% atau 6.045 Megawatt di Sulawesi, 0.45% atau 203 Megawatt di Maluku, dan 27,94% atau 12.683 Megawatt di Papua dan Papua Barat (sumber: Statistik EBTKE dan Ketenagalistrikan 2014). Dari sekian total potensi energi air yang telah teridentifikasi di
Indonesia ini, kapasitas PLTA atau pembangkit listrik tenaga air yang telah
terpasang hingga tahun 2016 adalah sebesar 5.250 Megawatt atau sekitar 11,56% dari potensi energi air teridentifikasi atau 7% dari keselurah potensi energi air Indonesia (sumber:
Solusi Listrik Off Grid Berbasis
Energi Terbarukan di Indonesia: Kerangka Regulasi dan Program, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral).
Distribusi Potensi Tenaga Air di Indonesia (Statistik EBTKE dan Ketenagalistrikan 2014) |
Tabel Sumber Daya EBT dan Kapasitas Terpasangnya di tahun 2016 - sumber: KESDM |
Kendala Penghambatan Pembangkit
Listrik Tenaga Air di Indonesia
Salah satu
kendala pertama yang menghambat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air di
Indonesia seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru
Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, adalah adanya tarif
yang belum sesuai dengan faktor keekonomian, sehingga lembaga-lembaga pemberi
pinjaman dinilai sulit dalam pengeluaran dana untuk memberikan modal bagi
pengembang. Selain itu kendala lain dalam hal pengembangan PLTA juga disebabkan
oleh banyaknya pengembang yang menyalahgunakan izin pengembangan dari
pemerintah daerah sehingga proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga air
tidak kunjung berjalan sesuai dengan rencana. Hingga saat ini telah tercatat
sebanyak 256 izin pembangkit PLTA di Indonesia yang terbengkalai dan tidak
berjalan. Kendala ketiga dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga air di
Indonesia adalah adanya faktor persepsi yang tidak sejalan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (sumber: bisnis.liputan6.com, 13/07/16). Hal ini
tentunya sangat disayangkan, karena jika ketiga kendala ini dapat diselesaikan
maka KESDM optimis bahwa pengembangan pembangkit listrik tenaga air di
Indonesia akan dapat berjalan lancar dan menarik investor-investor yang
kemudian dapat memberikan modal dalam pengembangannya.
Pembangunan PLTA Peusangan, Aceh yang Mengalami Kendala Pembebasan Lahan di Tahun 2016 - sumber: duniabekisting.files.wordpress.com |
Penyelesaian kendala-kendala di atas telah menjadi prioritas utama
bagi Pemerintah untuk menstimulasi bisnis pengembangan pembangkit listrik
tenaga air salah satunya yang terangkum dalam Arahan Kebijakan dan Strategi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 – 2019 yang terkait
dengan pemanfaatan potensi sumber daya air untuk pembangkit listrik tenaga air.
Langkah-langkah arahan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
pemberlakuan insentif untuk percepatan pembangunan PLTA, yaitu dispensasi
pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan PLTA, pengaturan harga jual
listrik, dan penyediaan lahan; dan adanya penyederhanaan regulasi serta dokumen
persyaratan perizinan pembangunan PLTA. Selain itu telah diberdayakan juga Feed-in Tariff untuk pembangkit listrik
berbasis air atau hidro yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ESDM no.
19/2015. Dengan adanya peningkatan dalam kebijakan terkait dengan pengembangan
pembangkit listrik tenaga air ini, maka pemerintah mengharapkan dapat
tercapainya target pengembangan pembangkit listrik tenaga air termasuk
diantaranya mikrohidro adalah sebesar 14,465 Megawatt pada tahun 2025 seperti
yang terangkum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL Tahun 2016 - 2025.
RUPTL Tahun 2016 - 2025, sumber: djk.esdm.go,id |
Distribusi
Pembangkit Listrik Tenaga Air di Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan dalam paragraf di atas, berdasarkan oleh
data yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam
Laporan Solusi Listrik Off Grid Berbasis Energi Terbarukan di Indonesia:
Kerangka Regulasi dan Program yang disampaikan di tahun 2016 lalu, Indonesia
telah berhasil memanfaatkan sebesar 5.250 Megawatt atau 11,56% dari total
potensi energi air yang telah teridentifikasi. Data distribusi pembangkit
listrik tenaga air ini telah terangkum dalam beberapa website yang dapat
diakses oleh kalangan publik seperti halnya dalam website ESDM di djk.esdm.go.id
dan lintas.ebtk.esdm.go.id yang meliputi 41 pembangkit listrik tenaga air
dengan sistem on-grid dengan detail sebagai berikut: 16 PLTA on-grid dimiliki
oleh Perusahaan Listrik Negara atau PLN, 12 PLTA on-grid dimiliki oleh
Indonesia Power, 7 PLTA on-grid dimiliki oleh PT. Pembangkitan Jawa Bali atau PJB,
4 PLTA on-grid dimiliki oleh Independent
Power Producer atau IPP, 1 PLTA on-grid dimiliki oleh Pihak Swasta, dan 1
PLAT on-grid lainnya merupakan sewa.
Sementara data persebaran lain yang dimuat dalam website sistem
informasi geografik Arcgis mengklasifikasikan pendistribusian pembangkit
listrik tenaga air berdasarkan skala kapasitas besar dan kecil yang dapat
dilihat dalam gambar berikut:
Distribusi PLTA Skala Besar di Indonesia - sumber: arcgis.com |
Distribusi PLTA Skala Kecil di Indonesia - sumber: arcgis.com |
Demikian pembahasan mengenai prospek pengembangan pembangkit listrik tenaga air di Indonesia yang meliputi potensi tenaga air di Indonesia, hambatan atau kendala yang dialami oleh pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Indonesia beserta solusi-solusi kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah, dan juga pembahasan mengenai persebaran pembangkit listrik tenaga air di Indonesia. Semoga dengan adanya pembahasan ini, dapat memberikan gambaran dan pengetahuan yang diperlukan untuk menambah kapasitas ilmu kita sebagai generasi antusias energi Indonesia. Terimakasih dan selamat malam!
#15HariBerceritaEnergi didukung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai bentuk upaya dalam mengkampanyekan energi terbarukan dan konservasi energi.
No comments:
Post a Comment