Sunday 27 August 2017

#15HariCeritaEnergi: Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Indonesia

Oleh: Arif Fajar Utomo



Selamat malam semua, kembali lagi dengan #15HariCeritaEnergi dimana sebelumnya kita telah membahas mengenai hal-hal yang perlu diketahui dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (dapat diakses disini). Nah, untuk melanjutkan mengenai tema energi air, hari ini kita akan mempelajari mengenai prospek pengembangan pembangkit listrik tenaga air di Indonesia yang akan membahas mengenai potensi energi air di Indonesia serta pengembangan-pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga air yang ada di Indonesia.

Potensi Sumber Energi Air di Indonesia
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau KESDM, total potensi sumber energi air di Indonesia adalah sebesar 75.091 Megawatt dan sejumlah 45.400 Megawatt yang telah teridentifikasi potensinya dengan persebaran sebagai berikut: 26,7% atau 12.140 Megawatt di Sumatera, 2% atau 906 Megawatt di Jawa, 28,69% atau 13.025 Megawatt di Kalimantan, 0.88% atau 398 Megawatt di Bali dan Nusa Tenggara, 13,31% atau 6.045 Megawatt di Sulawesi, 0.45% atau 203 Megawatt di Maluku, dan 27,94% atau 12.683 Megawatt di Papua dan Papua Barat (sumber: Statistik EBTKE dan Ketenagalistrikan 2014). Dari sekian total potensi energi air yang telah teridentifikasi di Indonesia ini, kapasitas PLTA atau pembangkit listrik tenaga air yang telah terpasang hingga tahun 2016 adalah sebesar 5.250 Megawatt atau sekitar 11,56% dari potensi energi air teridentifikasi atau 7% dari keselurah potensi energi air Indonesia (sumber: Solusi Listrik Off Grid Berbasis Energi Terbarukan di Indonesia: Kerangka Regulasi dan Program, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral).

Distribusi Potensi Tenaga Air di Indonesia (Statistik EBTKE dan Ketenagalistrikan 2014)
Tabel Sumber Daya EBT dan Kapasitas Terpasangnya di tahun 2016 - sumber: KESDM

Kendala Penghambatan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Indonesia

Salah satu kendala pertama yang menghambat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Indonesia seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, adalah adanya tarif yang belum sesuai dengan faktor keekonomian, sehingga lembaga-lembaga pemberi pinjaman dinilai sulit dalam pengeluaran dana untuk memberikan modal bagi pengembang. Selain itu kendala lain dalam hal pengembangan PLTA juga disebabkan oleh banyaknya pengembang yang menyalahgunakan izin pengembangan dari pemerintah daerah sehingga proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga air tidak kunjung berjalan sesuai dengan rencana. Hingga saat ini telah tercatat sebanyak 256 izin pembangkit PLTA di Indonesia yang terbengkalai dan tidak berjalan. Kendala ketiga dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga air di Indonesia adalah adanya faktor persepsi yang tidak sejalan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (sumber: bisnis.liputan6.com, 13/07/16). Hal ini tentunya sangat disayangkan, karena jika ketiga kendala ini dapat diselesaikan maka KESDM optimis bahwa pengembangan pembangkit listrik tenaga air di Indonesia akan dapat berjalan lancar dan menarik investor-investor yang kemudian dapat memberikan modal dalam pengembangannya.

Pembangunan PLTA Peusangan, Aceh yang Mengalami Kendala Pembebasan Lahan di Tahun 2016 - sumber: duniabekisting.files.wordpress.com

Penyelesaian kendala-kendala di atas telah menjadi prioritas utama bagi Pemerintah untuk menstimulasi bisnis pengembangan pembangkit listrik tenaga air salah satunya yang terangkum dalam Arahan Kebijakan dan Strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 – 2019 yang terkait dengan pemanfaatan potensi sumber daya air untuk pembangkit listrik tenaga air. Langkah-langkah arahan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut: pemberlakuan insentif untuk percepatan pembangunan PLTA, yaitu dispensasi pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan PLTA, pengaturan harga jual listrik, dan penyediaan lahan; dan adanya penyederhanaan regulasi serta dokumen persyaratan perizinan pembangunan PLTA. Selain itu telah diberdayakan juga Feed-in Tariff untuk pembangkit listrik berbasis air atau hidro yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ESDM no. 19/2015. Dengan adanya peningkatan dalam kebijakan terkait dengan pengembangan pembangkit listrik tenaga air ini, maka pemerintah mengharapkan dapat tercapainya target pengembangan pembangkit listrik tenaga air termasuk diantaranya mikrohidro adalah sebesar 14,465 Megawatt pada tahun 2025 seperti yang terangkum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL Tahun 2016 - 2025.

RUPTL Tahun 2016 - 2025, sumber: djk.esdm.go,id

Distribusi Pembangkit Listrik Tenaga Air di Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan dalam paragraf di atas, berdasarkan oleh data yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Laporan Solusi Listrik Off Grid Berbasis Energi Terbarukan di Indonesia: Kerangka Regulasi dan Program yang disampaikan di tahun 2016 lalu, Indonesia telah berhasil memanfaatkan sebesar 5.250 Megawatt atau 11,56% dari total potensi energi air yang telah teridentifikasi. Data distribusi pembangkit listrik tenaga air ini telah terangkum dalam beberapa website yang dapat diakses oleh kalangan publik seperti halnya dalam website ESDM di djk.esdm.go.id dan lintas.ebtk.esdm.go.id yang meliputi 41 pembangkit listrik tenaga air dengan sistem on-grid dengan detail sebagai berikut: 16 PLTA on-grid dimiliki oleh Perusahaan Listrik Negara atau PLN, 12 PLTA on-grid dimiliki oleh Indonesia Power, 7 PLTA on-grid dimiliki oleh PT. Pembangkitan Jawa Bali atau PJB, 4 PLTA on-grid dimiliki oleh Independent Power Producer atau IPP, 1 PLTA on-grid dimiliki oleh Pihak Swasta, dan 1 PLAT on-grid lainnya merupakan sewa.

Sementara data persebaran lain yang dimuat dalam website sistem informasi geografik Arcgis mengklasifikasikan pendistribusian pembangkit listrik tenaga air berdasarkan skala kapasitas besar dan kecil yang dapat dilihat dalam gambar berikut:

Distribusi PLTA Skala Besar di Indonesia - sumber: arcgis.com

Distribusi PLTA Skala Kecil di Indonesia - sumber: arcgis.com

Demikian pembahasan mengenai prospek pengembangan pembangkit listrik tenaga air di Indonesia yang meliputi potensi tenaga air di Indonesia, hambatan atau kendala yang dialami oleh pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Indonesia beserta solusi-solusi kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah, dan juga pembahasan mengenai persebaran pembangkit listrik tenaga air di Indonesia. Semoga dengan adanya pembahasan ini, dapat memberikan gambaran dan pengetahuan yang diperlukan untuk menambah kapasitas ilmu kita sebagai generasi antusias energi Indonesia. Terimakasih dan selamat malam!



#15HariBerceritaEnergi didukung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai bentuk upaya dalam mengkampanyekan energi terbarukan dan konservasi energi.

No comments:

Post a Comment